KEUNGGULAN
Akad nikah dilakukan oleh pejabat resmi kantor urusan agama dan mendapatkan surat keterangan nikah (khusus nikah agama), atau buku nikah (khusus nikah negara). Tersedia buku manual maupaun elektronik, layanan dokumen kependudukan lainnya, dan layanan nikah ekspatriat.
Ajaran Nabi adalah Landasan Hukum
Hukum Islam berasal dari Nabi Muhammad Shallahu 'Alaihi Wassalam berupa wahyu Quran dan segala perbuatan dan perkataannya (Sunnah) yang dijabarkan dan disusun oleh kalangan sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in secara sistematis dalam berbagai kitab-kitab klasik. Sistematika tersebut kemudian menjadi produk hukum berupa fikih mahdzab, ijma dan fatwa.
Seorang muslim tidak menjalani hidup berdasarkan 'katanya-katanya', melainkan dengan mencontoh Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wassalam, beserta para sahabatnya.
Nikah: Ritual Budaya atau Ibadah Muamalah?
Ibadah merupakan bentuk penyembahan manusia kepada Allah. Ibadah terbagi dua: bersifat ritual (maghdhah) dan bersifat hubungan sosial (muamalah).
Ibadah magdhah bertujuan langsung kepada Allah, seperti: rukun Islam yang hukum asalnya terlarang hingga ada perintah. Ibadah muamalah bertujuan memenuhi segala hak hidup manusia dengan berinteraksi kepada manusia lainnya yang hukum asalanya boleh hingga ada larangan.
Diantara ibadah muamalah adalah jual-beli, sewa-menyewa, hutang-piutang, silaturahmi-ziarah, dan lainnya termasuk nikah.
Umumnya, nikah dianggap sakral dalam kaidah budaya. Seringkali pernikahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kearifan lokal: hari weton, uang panaik, pertimbangan marga dan kasta sosial, menunggu mapan dahulu, bahkan diiringi ritual yang mengandung unsur kesyirikan.
Dampaknya, banyak terjadi penundaan pernikahan yang mengakibatkan berkembangnya gaya hidup pacaran, kumpul kebo, bahkan penyimpangan seksual.
Renungan: Kalaupun Tak Disaksikan Keluarga...
Ajaran Nabi yang sejalan dengan budaya dan norma sosial mudah dipraktikan. Namun, bilamana terdapat ajaran Nabi yang tidak sejalan dengan budaya dan norma sosial, manakah yang akan kita praktikan?
Pun, tidak semua kebaikan yang dilakukan masyarakat bernilai ibadah di sisi Allah. Amal yang diterima sebagai ibadah adalah amalan yang sesuai dengan yang diajarkan Nabi Muhammad (Ali Imran: 31).
"Kenapa musti diam-diam? Kan disaksiin keluarga juga gak ada salahnya?", begitupun menikah tidak disaksikan keluarga juga tidak salah. Seringkali keputusan menikah tanpa disaksikan pihak keluarga diambil berdasarkan kondisi yang sulit untuk dijelaskan dan khawatir menimbulkan fitnah yang lebih besar.
Telah dimaklumi bahwa setiap seribu manusia, hanya satu orang yang dimasukan ke surga (Qatadah, Tafsir An Nisa: 118), maka apa yang diikuti mayoritas bukan jaminan kebenaran. Apapun yang Kita amalkan di dunia harus berdasarkan landasan, diantaranya: Quran, Hadist, Ijma, Ijtihad dan Fatwa. Mari persiapkan hujjah di sisi Allah saat berhadapan dengan-Nya di yaumil hisab kelak!
Rasullulah Shallahu 'Alaihi Wassalam berkata, "...Kemudian Allah berfirman, 'Keluarkanlah Utusan Neraka'. Adam bertanya 'Berapa jumlahnya?'. Allah berfirman, 'Dari setiap seribu, 999 dijebloskan ke neraka..."