Pertanyaan:
Apakah hukumnya melakukan akad ijab qabul (pernikahan) antara wali dengan pihak mempelai pria yang jaraknya berjauhan melalui video call ?
(disidangkan pada Jum’at, 16 Jumadats-Tsaniyah 1429 H / 20 Juni 2008)
Jawab:
Akad nikah sah secara syar’i jika memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Rukun-rukun nikah menurut jumhur ulama ada lima, yaitu adanya mempelai pria, adanya mempelai wanita, adanya wali nikah, hadirnya dua orang saksi, dan akad ijab-qabul. Masing-masing rukun tersebut ada syaratnya. Khusus ijab qabul, ada 4 syarat, yaitu:
- Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majlis
- Kesesuaian antara ijab dan qabul. Misalnya wali mengatakan: “Saya nikahkan anda dengan putri saya Khadijah..”, kemudian calon suami menjawab: “Saya terima nikahnya Fatimah …”, maka nikahnya tidak sah, karena antara ijab dan qabul tidak sesuai.
- Yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum qabul dari pihak lain (calon suami). Jika sebelum calon suami menjawab wali telah menarik ijabnya, maka ijab dan qabul seperti ini tidak sah.
- Berlaku seketika, maksudnya nikah tidak boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang. Jika wali mengatakan: “Saya nikahkan anda dengan putri saya Khadijah besok atau besok lusa”, maka ijab dan qabul seperti ini tidak sah.
Dikutip dari: suaramuhammadiyah.id